Soloraya
Jumat, 2 Juli 2010 - 16:40 WIB

Semester pertama, Satpol PP terima belasan aduan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Satpol PP Sukoharjo menerima belasan pengaduan masyarakat sepanjang semester pertama. Pengaduan yang masuk sebagian besar terkait pelanggaran peraturan daerah (Perda).

Kasi Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto mengatakan, hingga kini jumlah total aduan resmi yang dilayangkan masyarakat ke Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP mencapai 14 aduan. “Kalau secara resmi baru 14 aduan yang masuk, jumlah itu belum termasuk aduan lisan yang disampaikan masyarakat secara langsung,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/7) di kantornya.

Advertisement

Beberapa pengaduan yang masuk di antaranya mengenai, limbah, peternakan tidak berijin, bangunan tidak berijin, ijin gangguan lingkungan tempat hiburan atau Perda nomor 1 tahun 1990 (IMB), Perda nomor 17 tahun 2003 (retribusi bangunan), Perda nomor 19 tahun 2003 (tempat hiburan).

Sunarto menambahkan, hingga kini dari 14 aduan masyarakat yang masuk, yang tertangani baru sembilan kasus. Sedangkan lima kasus sisanya, masih dalam proses penyelesaian. “Tidak semua kasus langsung selesai, karena butuh proses, apalagi personil dan sarana prasarana kurang memadai seperti kami tidak memiliki alat angkut. Kalaupun tidak ada penyelesaian, ya tentu bagi pihak yang melanggar akan dikenai sanksi tapi setelah proses pemberkasan,” katanya.

ufi

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Satpol PP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif