News
Kamis, 1 Juli 2010 - 19:31 WIB

Yusril tantang Hendarman berdebat soal legalitas Jaksa Agung

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah menyatakan Hendarman Supandji tidak sah menduduki posisi Jaksa Agung. Yusril Ihza Mahendra pun menantang berdebat soal legalitasnya..

“Saya tantang pak Hendarman Supandji berdebat agar publik tahu siapa yang gentlemen,” tutur Yusril dalam dialogi di sebuah stasiun TV swasta Jakarta, Kamis (1/7).

Advertisement

Ia mengatakan, debat tersebut penting agar persepsi publik yang negatif terhadap dirinya, yang kerap mengatakan pengecut dan takut dapat segera terklarifikasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril menilai posisi Jaksa Agung yang diduduki Hendarman Supandji dalam periode Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II ini adalah ilegal. Sebab Hendarman merupakan bagian anggota KIB I.

“Ketika presiden SBY berakhir masa jabatannya, seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji. Hendarman terus menjadi Jaksa Agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik,” ungkap Yusril.

Advertisement

Padahal, menurut dia, sebelumnya Hendarman dilantik sebagai Jaksa Agung pada masa periode KIB I yang secara otomatis berakhir masa jabatannya dengan berakhirnya masa jabatan presiden pada 20 Oktober 2009. Kondisi tersebut, dinila Yusril telah melanggar ketentuan pasal 22 UU No 16/ 2004 tentang Kejaksaan.

“Hendarman hingga kini menjadi Jaksa Agung tanpa pernah diangkat melalui keputusan presiden dan dilantik pada jabatan itu. Maka dengan kata lain Jaksa Agung tidak sah atau ilegal. Maka secara hukum segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai JA secara hukum adalah tidak sah,” tegasnya.

Sementara semua bawahannya yang diusulkan atau diangkat langsung, lanjut Yusril, secara hukum juga tidak sah. “Maka segala tindakan jabatan yang mereka lakukan tidak lah membawa akibat hukum apapun untuk ditaati rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Advertisement

“Bahkan rakyat berhak meminta polisi untuk menangkap Hendarman Supandji dan seluruh bawahan yang diusulkannya. Untuk diangkat Presiden atau diangkatnya sendiri, karena selama ini mereka tidak sah dan melawan hukum,” tandas Yusril.

Sedangkan penjelasan dalam Pasal 22 UU No 16/ 2004 tentang kejaksaan, ayat satu adalah Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus, berakhir masa jabatannya, tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ayat dua pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

inilah/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif