News
Kamis, 1 Juli 2010 - 08:12 WIB

Kejagung periksa Yusril & Hartono Tanoe pagi ini

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Proses penyidikan atas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan hukum (Sisminbakum) masih terus berlanjut. Hari ini kedua tersangka, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Dijadwalkan pemeriksaan untuk kedua tersangka (Yusril dan Hartono), hari ini pukul 09.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto kepada detikcom, Kamis (1/7).

Advertisement

Sebelumnya Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bagi kedua tersangka, diantaranya Barmawi selaku mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen AHU Depkumham, John Saroja selaku konsultan IT PT VTU, Ali Amran Jannah selaku mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK), Yohanes Waworuntu selaku Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika, Romli Atmasasmita selaku Dirjen AHU Depkumham dan Gerald Yakobus selaku Komisaris Utama PT SRD.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka akan dilakukan oleh jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung. Saat ditanya apakah Kejagung sudah mendapatkan kepastian kehadiran keduanya, Didiek mengaku pihaknya tidak bisa memastikan.

“Kami sudah menjadwalkan dan menyampaikan surat panggilam, tinggal nanti yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak,” tuturnya.

Advertisement

Sementara itu, mengenai substansi pemeriksaan, Didiek mengaku tak tahu. Namun, yang jelas pemeriksaan akan diarahkan pada keterlibatan keduanya dalam pelaksaan Sisminbakum di Depkumham.

“Yusril kan sebagai tersangka selaku Menteri yang menerbitkan surat keputusan, sedangkan Hartono selaku direktur sebagai pelaksana dan pengelola uang itu. Nanti pemeriksaan akan diarahkan ke situ,” terang Didiek.

Yuzril dan Hartono dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Baik Yusril dan Hartono Tanoe telah dicekal sejak tanggal 24 Juni 2010.

Advertisement

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Kejagung Sisminbakum
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif