Jakarta–Yusril Ihza Mahendra sempat dihadang saat akan meninggalkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari menilai pencegatan itu wajar karena Yusril belum diperiksa tapi sudah pulang.
“Dirdik itu baru mau menghadap saya, tapi dia (Yusril) sudah pergi,” kata Amari di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/7).
Amari mengatakan, Yusril memang dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun penyidik Kejagung sama sekali belum meminta keterangan kepada mantan Menkum HAM itu. “Kalau orang dipanggil untuk diperiksa, belum selesai wajar dong. Jangan pergi dulu, apa maksudnya,” kata Amari.
Namun akhirnya Yusril ‘dilepaskan’ setelah menelepon Amari. “Akhirnya Yusril telepon saya bahwa dia tidak siap diperiksa dan dimohon panggilan kedua,” katanya. “Kalau begitu saya enak, dia tadi pergi bukan melarikan diri,” lanjut Amari.
dtc/ tiw