News
Kamis, 1 Juli 2010 - 16:23 WIB

Diduga korupsi Rp 8,358 miliar, Menneg BUMN diadukan ke Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – 50-an orang menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung. Mereka mengadukan Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar yang diduga telah menyelewengkan uang negara semasa menjabat Kepala Bulog. Nilainya mencapai Rp 8,358 miliar yang dikutip dari Biaya Operasional Penyaluran (BOP) raskin 2006-2007.

“Angka itu diperoleh dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 13 April 2009. Penggelapan itu pada masa perum Bulog dipimpin Mustafa Abubakar yang kini sebagai Menteri Negara BUMN,” kata koordinator aksi, Nurmansyah di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/7).

Advertisement

Menurut Nurmansyah kasus tersebut sempat mengemuka namun tenggelam karena kalah dengan kasus-kasus lain seperti Bank Century. Ia pun akan mengadukan dugaan skandal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita akan mengadukan juga ke KPK. Kita rencanakan kesana biar diusut duit rakyat yang hilang,” ucapnya.

Dalam sejarah Bulog, mantan Kepala Bulog kerapkali menjadi terpidana korupsi. Sebut saja Widjanarko Puspoyo, Rahardi Ramelan dan Bedu Amang. Rahadi Ramelan divonis 2 tahun penjara karena telah menyelewengkan Rp 62,9 miliar, sementara Widjanarko divonis 10 tahun dengan nilai korupsi Rp 78,3 miliar.

Advertisement

“Harus dibenahi. Bulog kok jadi seperti lumbung uang bagi oknum-oknum,” tegasnya.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Korpsi Meneg BUMN
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif