Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Sragen (Espos)--Lantaran sering mencuri gabah, Ngadiyanto, 32, warga Dukuh Dungdang, Desa Jeruk, Miri, Sragen terpaksa dibekuk aparat Polsek Miri, Kamis (1/7). Selain mencuri gabah sebanyak satu karung, Ngadiyanto diduga juga menggondol seekor kambing milik saudaranya Purwadi, 40, warga Tanjungsari, Jeruk, Miri.
Informasi yang dihimpun Espos, Kamis, tersangka sudah berulang kali menyatroni rumah saudaranya sendiri saat panen tiba untuk mencuri gabah. Serangan hama wereng yang melanda daerah Miri membuat produksi gabah milik Purwadi anjlok. Oleh karena hasil panennya sedikit, Purwadi kesal dengan tingkah tersangka yang sering mencuri gabah.
Suatu saat Purwadi memata-matai gerak gerik tersangka. Hingga akhirnya aksi pencurian gabah itu kembali terjadi di rumah Purwadi. Saking lama memata-matai pelaku, Purwadi berhasil memergoki tersangka saat mencongkel pintu gudang gabah miliknya. Purwadi tidak segera menangkap pelaku. Namun Purwadi segera melaporkan kepada anggota keluarga lainnya. Dari hasil kesepakatan keluarga, tingkat tersangka dilaporkan ke Polsek Miri.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kapolsek Miri, Bambang Erwanto saat ditemui Espos di Mapolres Sragen, membenarkan, peristiwa itu. Setelah mendapatkan laporan keluarga tersangka, terangnya, aparat Polsek Sragen segera membekuk tersangka di rumah untuk dilakukan proses penegakan hukum.
Menurut Kapolsek Miri, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka masih mendekam di penjara Mapolsek Miri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
trh