News
Kamis, 1 Juli 2010 - 20:20 WIB

Beraksi di 28 TKP, pelaku Ranmor diringkus di tempat kosan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Afif Solihin, 21, warga Transan, Gawok terpaksa harus kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, residivis pencuri helm yang pernah dihukum selama 5 bulan di Rutan Solo tersebut nekat melakukan tindakan pencurian sepeda motor di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di Solo dan sekitarnya.

Informasi yang dihimpun Espos, pengangguran tersebut seringkali melakukan aksinya dengan mbandrek kunci sepeda motor dengan obeng. Di setiap melakukan aksinya, tersangka selalu memilih sepeda motor calon korbannya yang sedang diparkir di suatu tempat. Seringkali, sepeda motor yang dicuri pelaku dijual ke seorang pengepul bernama Rawi dengan harga Rp 2 juta per unit. Seluruh TKP yang dijadikan lokasi pencurian, seperti 16 kali di Karanganyar, empat kali di Sukoharjo, enam kali di Solo, dan dua kali di Boyolali.

Advertisement

“Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah tempat kos-kosan di Banjarsari tanpa melakukan perlawanan berarti,” tegas Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana didampingi Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (1/7).

Lebih lanjut dia mengatakan, motif pelaku dalam melakukan aksinya terkait dengan upaya mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Poltabes Solo.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ulas dia.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif