Sukoharjo (Espos)–Warga Dukuh Blumbangsari RT 02/RW IV Kelurahan/Kecamatan Kartasura akhirnya bisa bernafas lega menyusul dibongkarnya baliho yang berada di wilayah setempat.
Pembongkaran baliho milik PT Distri Indo Jaya tersebut dilakukan menyusul berakhirnya batas tegat waktu yang telah disepakati antara warga dan pihak perusahaan tanggal 30 Juni. Pantauan Espos, pembongkaran baliho dimulai, Kamis (30/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sedikitnya tujuh orang diturunkan untuk membongkar baliho tersebut.
Perwakilan lapangan PT Distri Indo Jaya Suratno mengatakan, pembongkaran baliho dilakukan sesuai dengan permintaan warga. “Karena batas waktu kesepakatan dengan warga tanggal 30 Juni, jadi ya mau tidak mau baliho akhirnya dibongkar, sebab kalau tidak segera dibongkar warga akan membongkar paksa dan perusahaan harus bayar ganti rugi Rp 500 juta,” katanya kepada Espos, Kamis di lokasi.
Suratno mengatakan, masa ijin pemasangan baliho berbentuk bendera tersebut sebenarnya masih belum berakhir. Namun, karena warga menolak keberaan baliho dengan dalih takut membahayakan, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
ufi