Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Sragen (Espos)–Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra memastikan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi Karya Nasional (FKN) Mahmudi Tohpati menunggu izin Gubernur Jateng.
Kendati hingga saat ini, Kapolres mengatakan belum mengajukan izin ke Gubernur untuk pemeriksaan Mahmudi Tohpati, karena statusnya masih saksi dalam perkara itu. Jika nanti status Mahmudi dinyatakan sebagai tersangka, tegas Kapolres, maka kepolisian akan mengajukan izin pemeriksaan kepada Gubernur.
Soal penangkapan aktivis yang dilakukan malam hari, menurut Kapolres, sudah menjadi wewenang aparat penegak hukum. “Jadi waktunya kapan pun bisa, selama ada barang bukti melakukan tindak pidana. Mau malam atau siang, itu hak kami sebagai penegak hukum,” imbuhnya.
Kapolres mempersilakan para aktivis untuk melakukan gugatan praperadilan lagi. “Mau menyiapkan empat berkas, 10 berkas atau 100 berkas silakan. Itu menjadi hak mereka. Kalau dianggap menyalahi KUHAP silakan dilakukan. Yang jelas penahanan mereka tidak bisa ditangguhkan. Justru kami akan mempercepat penyidikan selesai,” tegasnya.
trh