News
Kamis, 1 Juli 2010 - 14:52 WIB

Yusril tolak pemanggilan Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Menteri Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra menolak diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Inilah alasan pakar hukum tata negara tersebut menolak diperiksa.

Yusril, merujuk pada Kepres 31/P Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 yang menjadi dasar pengangkatan Hendarman Supandji menjadi Jaksa Agung. Berdasarkan Kepres No 187 tentang pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu, usia kabinet ini hanya 5 tahun. Dengan kata lain, kabinet akan berakhir 20 Oktober 2009.

Advertisement

Saat berakhir, menurut Yusril, seluruh anggota kabinet akan diberhentikan dengan hormat Presiden SBY. “Kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji yang terus menjadi Jaksa Agung hingga sekarang tanpa pernah dilantik,” kata Yusril di Gedung Pidsus, Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (1/7).

Presiden SBY yang tidak memberhentikan Hendarman, menurut Yusril, melanggar pasal 22 UU No 16 Tahun 2004. Hendarman, oleh Yusril, dituding sebagai Jaksa Agung yang ilegal. “Karena tidak sah, maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung secara hukum tidak sah, begitu juga bawahannya,” tegasnya.

Yusril membantah jika ia dianggap hanya mencari-cari kesalahan saja. Yusril merasa berkewajiban menyampaikan informasi ini terlebih karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa gugat ke Kejagung, bukan kepada presiden?

Advertisement

“Saya datang ke sini (Kejagung) karena dia (Kejagung) mengirim surat kepada saya dan saya pertanyakan. Kalau presiden yang kirim surat, saya akan pertanyakan kepada presiden,” tandasnya.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Yusril Ihza Mahendra
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif