News
Rabu, 30 Juni 2010 - 10:59 WIB

Syekh Puji kembali disidang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Upaya Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji meminta kasasi atas kasusnya, kandas. Alhasil, pengusaha nyentrik asal Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ini pun disidang lagi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro, Ungaran, Jateng, Rabu (30/6). Syekh Puji tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB. Seperti biasa, ia mengenakan jubah putih.

Advertisement

Oleh petugas, ia diarahkan ke ruang transit. Isteri dan anak mendampingi lelaki yang hobi memelihara jenggot ini. Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Syekh Puji. Sidang direncanakan dipimpin Hari Mulyanto dengan Jaksa Suningsih.

Syekh didakwa melanggar UU Perlindungan Anak karena menikahi Lutviana Ulfa yang saat itu berusia 12 tahun. Jaksa menuding ada pelecehan seksual dan ekonomi dalam proses pernikahan tersebut.

Syekh Puji sempat lepas dari jeratan hukum setelah hakim PN Kabupaten Semarang membebaskannya dari dakwaan dalam sidang putusan sela 13 Oktober 2009 lalu. Namun jaksa mengajukan verseet (perlawanan hukum) dan pihak Syekh Puji mengajukan kasasi. Verseet diterima, kasasi ditolak. Kini, Syekh Puji kembali berhadapan dengan proses hukum.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Syekh Puji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif