News
Rabu, 30 Juni 2010 - 15:26 WIB

Sidang lanjutan kasus Syekh Puji ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji ditunda karena saksi yang dihadirkan jaksa ditolak oleh majelis hakim.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Rabu (30/6), tersebut berjalan tertutup dan hanya berlangsung sekitar 15 menit dengan pengamanan yang tidak terlalu ketat dari pihak kepolisian.

Advertisement

Syekh Puji yang mengenakan jubah putih hadir dalam persidangan didampingi pengacaranya, O.C Kaligis, sedangkan istri serta sejumlah pengikutnya terlihat menunggu di luar ruang sidang.

Ditemui usai sidang, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Suningsih mengatakan menurut rencana pihaknya akan menghadirkan saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini yaitu salah seorang aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kompak bernama Legiyanto.

Advertisement

Ditemui usai sidang, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU) Suningsih mengatakan menurut rencana pihaknya akan menghadirkan saksi sekaligus pelapor dalam kasus ini yaitu salah seorang aktivis dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kompak bernama Legiyanto.

“Namun majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto menolak saksi yang akan kami hadirkan dan kemudian menyetujui usulan dari pengacara terdakwa yang akan menghadirkan saksi korban,” katanya.

Menurut dia, pihaknya telah menyatakan keberatan dengan ditundanya sidang oleh majelis hakim karena di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak ada larangan untuk memanggil saksi pelapor terlebih dulu.

Advertisement

Pengacara O.C Kaligis yang ditemui terpisah tidak bersedia memberikan komentar dan hanya tersenyum ketika ditanya sejumlah wartawan yang meliput sidang kasus tersebut.

Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (7/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang kasus dengan terdakwa Syekh Puji ini dilanjutkan kembali setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela kasus pelanggaran UU tentang Perlindungan Anak tersebut.

Advertisement

Keputusan majelis hakim kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dengan dua anggota, yaitu Artidjo Alkotsar dan Andi Ayub menilai materi dakwaan JPU tidak kabur serta cukup jelas, baik itu tempat maupun waktu kejadian perkara.

Sebelumnya PN Kabupaten Semarang mengabulkan eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Syekh Puji, dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

Syekh Puji didakwa melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun.
Terdakwa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp300 juta.

Advertisement

Jaksa yang tidak bisa menerima putusan sela itu kemudian mengajukan verset (upaya perlawanan) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan dikabulkan dengan memerintahkan agar perkara yang bersangkutan dilanjutkan.

Namun, penetapan tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena Syekh Puji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif