Soloraya
Rabu, 30 Juni 2010 - 16:20 WIB

Operasi Pekat, Polres sita ratusan botol Miras

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Tidak kurang dari 940 botol minuman keras (Miras) berbagai merk dan 396 liter ciu berhasil disita jajaran Polres Wonogiri dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar di seluruh Wonogiri, mulai 10 Juni 2010 lalu.

Jumlah tersebut masih ada kemungkinan bertambah karena operasi masih akan berlangsung hingga Minggu (4/7) mendatang. Pantauan Espos, barang yang disita itu kini diamankan di Mapolres Wonogiri dan direncanakan untuk dimusnahkan begitu operasi selesai. Ratusan botol ditata dalam kardus-kardus dan ada pula yang ada di dalam jeriken.

Advertisement

Kasat Reskrim, AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Nanang Avianto, saat ditemui wartawan di Mapolres, Rabu (30/6) mengungkapkan Miras tersebut disita di beberapa tempat, mulai dari Pracimantoro, Wonogiri kota, Ngadirojo, Jatisrono hingga Purwantoro.

“Tim melakukan penyisiran ke toko-toko, besar maupun kecil di pasar-pasar dan tempat lainnya. Dalam operasi ini kami juga menerima banyak masukan dari warga masyarakat yang merasa diresahkan dengan peredaran Miras tersebut,” jelas Sugiyo, didampingi Kasat Samapta Polres, AKP Sali.

Sugiyo memaparkan, 940 botol Miras yang berhasil disita itu terdiri atas merk Topi Miring sebanyak 38 botol, Vodka sebanyak 13 botol, Anggur Koleson sebanyak 198 botol, anggur merah sebanyak 164 botol, anggur putih sebanyak 264 botol, Newport sebanyak 20 botol, Asoka sebanyak 140 botol, Intisari sebanyak 43 botol dan arak BK sebanyak 60 botol. Sedangkan ciu sebanyak 396 liter ditampung dalam jeriken dan botol bekas air mineral. Sebagian ciu ada yang sudah dioplos dengan jenis Miras lain.

Advertisement

Sugiyo mengungkapkan, Miras oplosan belakangan memang cukup marak, terutama karena pihak distributor sudah tidak mau lagi bertanggung jawab setiap ada penyitaan dari kepolisian. Sehingga kerugian ditanggung oleh penjual.

Namun demikian, Sugiyo mengatakan, pihaknya kesulitan untuk menindak tegas penjual Miras, meskipun jelas-jelas tidak berizin. Pasalnya, aturan yang ada hanya memasukkan penjualan Miras sebagai tindak pidana ringan. Sehingga pelaku penjual Miras paling banter hanya bisa diberi teguran dan peringatan. Penjual hanya bisa disidangkan kalau ada korban.

Lebih lanjut, Sugiyo mengimbau kepada masyarakat karena saat ini sudah banyak korban tewas karena Miras di daerah lain, kasus serupa jangan sampai terjadi di Wonogiri. “Kami akan terus melakukan operasi Pekat ke seluruh wilayah Wonogiri. Setelah ini, operasi akan kami tingkatkan terutama menjelang bulan Ramadan,” ujarnya.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif