Soloraya
Rabu, 30 Juni 2010 - 16:31 WIB

Berkas tersangka tabrakan KA Palur P21

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Lama tak terdengar, berkas perkara dua tersangka tabrakan Kereta Api (KA) Bangunkarta dan Bus Langsung Jaya dengan lima korban tewas di Perlintasan Palur, awal Mei lalu, dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kepala Kejari Karanganyar, Purwani Utami SH, didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Yuda Alasta SH, kepada wartawan menyebutkan berkas perkara tersangka atas nama Yopi Prayoga, 24, dan Wijayanto, 27, telah dilimpahkan penyidik Polres Karanganyar sejak satu pekan yang lalu. Setelah dinyatakan P21, Kejari akan menunggu pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.

Advertisement

“Pelimpahan tahap pertama dilakukan pada 17 Juni lalu dan kemarin (Selasa, 29/6) telah kami nyatakan lengkap. Untuk langkah berikut Kejari masih menunggu pelimpahan tahap dua oleh penyidik,” ungkapnya ketika ditemui di sela-sela kesibukannya di Kantor Kejari karanganyar, Rabu (30/6) siang.

Sementara itu Yuda menjelaskan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dua tersangka yang juga petugas jaga di perlintasan KA Palur, Jaten, diterima Kejari Karanganyar pada 14 Mei 2010 atau sekitar dua pekan setelah terjadinya kecelakaan. Berita acara pemeriksaan (BAP) keduanya pun dijadikan satu.

Dia menambahkan, baik Yopi Prayoga maupun Wijayanto dijerat menggunakan Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. “Pasalnya 359 KUHP, soal kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya. Sesuai ketentuan itu ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.

Advertisement

Seperti pernah diberitakan, KA Bangunkarta yang datang dari arah Surabaya menabrak Bus Langsung Jaya di Palang KA Palur, Jaten, Minggu (2/5) malam. Kecelakaan itu mengakibatkan lima korban tewas, masing-masing adalah Herdiana, 4, Puri Hartanti, 32, Wiranto, 33, ketiganya adalah warga Kabupaten Sukoharjo, dan Sukarno, 60, warga Jebres, Solo, dan Mulyono, warga Karanganyar.

try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif