Soloraya
Selasa, 29 Juni 2010 - 10:37 WIB

Tersangka penyelundupan SS di Adisoemarmo dilimpahkan ke kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–-Tersangka kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kg di Bandara Adisoemarmo Solo, awal Mei lalu, Ramadan bin Rusli dan sejumlah barang bukti kasus tersebut dilimpahkan pihak penyidik Polres Boyolali ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (29/6).

Adapun barang bukti (BB) yang diserahkan pihak penyidik Polres Boyolali adalah, sabu-sabu, paspor, HP Nokia, uang Rp 241.000, tas pakaian dan enam bungkus bedak bayi yang digunakan tersangka untuk menutupi sabu-sabu.

Advertisement

Kejaksaan menurut Kasi Pidum Kejari Boyolali, Anshar Wahyudin SH, Selasa, memiliki waktu 20 hari untuk memeriksa tersangka dan barang bukti. “Jika pemeriksaan sudah selesai, maka kasus penyelundupan SS di Adisoemarmo siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Anshar.

Berkas perkara penyelundupan SS ini sudah P21, sehingga saat ini, jelas Anshar, rencana dakwaan (Rendak) sudah jadi dan karena sudah ada pelimpahan tersangka dan BB pihaknya segera menyusun surat dakwaan.

“Tersangka Ramadan dijerat Pasal 112 dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Anshar.

Advertisement

Sebelumnya Bea Cukai bandara Adisoemarmo Solo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan SS seberat 1,2 kg yang dilakukan oleh Ramadan bin Rusli, warga Aceh yang memiliki seorang istri di Sragen yang menumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penyelundupan itu dilakukan tersangka dengan cara memasukkan ke dalam botol bedak bayi.

fid

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif