Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Aksi seorang polisi yang memborong majalah Tempo edisi ‘Rekening Gendut Perwira Polisi’ di Sentra Bursa Media, menuai kritik. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan reformasi di tubuh Polri.
“Kalau memang ini yang melakukan adalah Kepolisian, berarti ini adalah cara-cara lama yang bertentangan dengan UU Keterbukaan dan Reformasi di tubuh Polri dan itu kontraproduktif. Kan sudah ada UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, Senin (28/6).
Politisi PPP ini berpendapat Kepolisian sebenarnya bisa mengajukan hak koreksi dengan membawa kasus ini ke Dewan Pers.
“Ini bertentangan dengan semangat Kapolri yang di dalam program quick win. Ada beberapa komponen seperti trasparansi, memberi pencitraan, trust building. Jadi saya yakin itu bukan institusi Polri, tetapi adalah oknum-oknum,” ujar Yani yang tengah berada di Palembang ini.
dtc/isw