Soloraya
Minggu, 27 Juni 2010 - 21:49 WIB

Lagi, dua orang aktivis demo ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Lagi, dua orang aktivis dijaring Polres karena tersangkut kasus pengrusakan fasilitas umum saat marak aksi demo di depan kantor Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu. Jadi, total aktivis yang ditangkap sebanyak 12 orang.

Sementara itu, penasihat hukum aktivis demo, Heru Notonegoro, masih akan menemui dua orang aktivis demo yang baru ditangkap untuk memastikan kronologi. Dua orang yang diciduk polisi sekitar pukul 22.00 WIB itu adalah Sutarno alias Bogis, warga Dedegan, Plembungan, Karangmalang dan warga Sragen, Joko Sukmo Lelono.

Advertisement

“Status mereka mestinya sudah tersangka. Karena tak mungkin menjadi tersangka bila mereka kini telah dipenjarakan. Untuk urusan sudah diperiksa atau belum, pihak penyidik yang berhak menjawab. Tetapi, idealnya mereka juga harus didampingi penasihat hukum saat diperiksa. Karena tuntutan hukuman pasti juga sama, diatas lima tahun,” ujar Heru saat dihubungi Espos, Minggu (27/6).

Heru menegaskan bukan masalah bila dua orang itu ditangkap. Dia berasumsi Polres telah memiliki bukti yang cukup. Tetapi, pihaknya tetap akan mempelajari penangkapan kedua orang itu. “Silakan saja, mereka ditangkap. Kami tetap akan mempelajari barang bukti yang ada. Dan kami pasti akan melakukan pendampingan. Lagipula, jika mereka memang tak mampu mencari penasihat hukum, pemerintah wajib menyediakan pengacara maupun penasihat hukum. Mereka ini orang kecil, perlu dilindungi.”

Sementara itu, Koordinator LSM Lintas, Saiful Hidayat saat ditemui Espos di rumahnya, mengungkapkan kedua orang itu berasal dari elemen Becak. Tetapi, menurut Saiful, kedua orang itu memang aktif mengikuti demo.
Di sisi lain, dirinya, Heri Kistoyo dan Mahmudi ternyata menerima panggilan dari pihak Kepolisian tertanggal Sabtu (26/6). Nomor surat panggilan yang diterima Saiful adalah SPGL/495/VI/2010/Reskrim dan
SPGL/496/VI/2010/Reskrim untuk nomor surat panggilan yang dilayangkan kepada Heri Kistoyo.

Advertisement

“Kami dipanggil pihak Kepolisian. Karena posisi kami sebagai penanggung jawab demo. Status kami dalam surat panggilan tersebut sebagai saksi. Kami belum akan menyatakan statemen apa yang terjadi. Kami akan mengikuti proses karena status kami dalam surat panggilan itu masih sebagai saksi,” ujar Saiful.

Berbeda, Mahmudi yang juga ditemui di rumah Saiful mengaku belum tahu isi surat panggilan. Meski dirinya menuturkan telah menerima surat panggilan. Hanya, mereka mengutarakan ada kejanggalan dibalik penangkapan aktivis demo hingga berjumlah 12 orang itu. Padahal, menurut mereka, telah melaksanakan prosedur menyampaikan pendapat sesuai peraturan yang berlaku.

m88

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aktivis Demo Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif