News
Rabu, 23 Juni 2010 - 09:46 WIB

Polisi sita 5.505 batang kayu ilegal

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Samarinda–Poltabes Samarinda, Kalimantan Timur, menyita 5505 batang kayu ilegal. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Poltabes Samarinda, Komisaris Akhmad Yusef Gunawan, menyatakan, kayu itu disita dari dua tempat berbeda.

“Satu perahu berisi 2.844 batang kami sita di Lok Tuan, Kecamatan Sungai Kunjang. tepatnya di lokasi perusahaan milik PT. Hartati Hartono Jaya Playwood (HJP) dan satunya yakni 2.661 batang di Pulau Buaya Kecamatan Palaran,” ungkap Akhmad Yusef Gunawan, Selasa (22/6).

Advertisement

Penyitaan itu dilakukan karena kayu tersebut tidak sesuai dokumen, lanjut Kabag Ops Poltabes Samarinda. “Dari hasil pemeriksaan, kayu tersebut tidak sesuai SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) sebab pada lapisan ketiga dan keempat perahu itu juga terdapat jenis kayu hutan lainnya yang tidak sesuai Permenhut No.33 tahun 2007 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul Kayu untuk Pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak,” katanya.

“Kami juga menemukan ketidaksesuaian volume kayu itu dengan dokumen yang ditunjukkan,” ujar Kabag Ops Poltabes Samarinda.

Kayu hasil pembalakan liar itu, lanjut dia, didatangkan dari wilayah Kutai Timur dan akan dijual pada dua perusahaan kayu di Samarinda.

Advertisement

Dua orang telah ditetapkan tersangka pada penyitaan kayu ilegal itu kata Kabag Ops Poltabes Samarinda yakni SS dan Ap.

“Mereka kami tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai orang yang menguasai kayu ilegal tersebut. Keduanya dijerat pasal 50 ayat 3 huruf E Undang-undang No. 41 tentang Kehutanan,” ungkap Akhmad Yusef Gunawan.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif