News
Selasa, 22 Juni 2010 - 19:35 WIB

Bantu sembunyikan Noordin M Top, Bejo divonis 7,5 Tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah Supono menjalani sidang vonis, ‘pengawal’ Noordin M Top lainnya Rohmat Puji Prabowo alias Bejo juga divonis hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Bejo yang terbukti membantu dan menyembunyikan Noordin M Top, dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Rohmat Puji Prabowo alias Bejo alias Yunus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme,” ujar ketua majelis hakim Samsuddin saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa pernah dihukum dalam kasus tindak pidana terorisme dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Sekedar informasi, Bejo pernah dihukum penjara 3 tahun di LP Cipinang dalam kasus terorisme karena menyembunyikan Ustad Adung alias Abu Soim yang terlibat dalam pemboman di Kedubes Australia.

Advertisement

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa menyadari kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta terdakwa mempunyai seorang istri dan 5 orang anak yang harus dinafkahi.

Atas vonis tersebut, Bejo mengaku ikhlas dan menerima tanpa mengajukan banding. “Ikhlas saja,” tutur Bejo kepada majelis hakim.

Bejo dikenai dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum, yakni dakwaan pertama, melanggar pasal 15 jo pasal 6 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dakwaan kedua, melanggar pasal 13 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun yang mampu dibuktikan oleh jaksa hanyalah dakwaan kedua, kemudian Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua dan menyatakan seluruh unsur dakwaan terpenuhi dan terbukti.

Advertisement

Bejo terbukti telah membantu pelaku terorisme, yakni Urwah dan Noordin M Top. Pada 25 Juni 2009, terdakwa mengantarkan Syekh yang diketahui adalah Noordin M Top dari Solo ke Jakarta dengan menggunakan mobil APV warna hitam yang dikemudikan oleh Urwah.

Kemudian Bejo juga terbukti menyembunyikan pelaku terorisme, yakni Noordin M Top. Bejo terbukti pernah menerima ajakan Urwah untuk tinggal di rumah Susilo (suami Putri Munawaroh) selama 5-6 hari untuk menemani Syekh yang adalah Noordin M Top. Padahal pada saat itu Noordin dan Urwah adalah DPO polisi.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif