News
Kamis, 17 Juni 2010 - 16:43 WIB

Pertamina tunda kenaikan harga elpiji 12 Kg

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--PT Pertamina (Persero) menunda rencana kenaikan elpiji non subsidi sebesar Rp 1.000 per kilogram. Elpiji non subsidi ini terdiri dari ukuran 12 kg, 50 kg, dan elpiji curah.

“Kita masih akan tunggu dulu,” ungkap Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan usai memberikan santunan kepada korban insiden elpiji 3 Kg di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/6/2010).

Advertisement

Menurut Karen, pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk menaikkan elpiji non subsidi, mengingat mulai 1 Juli mendatang tarif dasar listrik (TDL) juga akan naik rata-rata 10%.

“TDL-kan baru saja akan naik dan orang tua juga akan bayar sekolah. Jadi kita akan lihat dulu situasinya,” jelasnya.

Advertisement

“TDL-kan baru saja akan naik dan orang tua juga akan bayar sekolah. Jadi kita akan lihat dulu situasinya,” jelasnya.

Sayangnya, Karen masih belum bisa memastikan sampai kapan penundaan tersebut dilakukan. Namun, menurutnya, jika penundaan tersebut dilakukan terlalu lama maka BUMN Migas tersebut akan terus mengalami kerugian.

Sebelumnya, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Ferederick Siahaan menyatakan kenaikan harga elpiji non subsidi sebesar Rp 1.000 per kg pada bulan Juni 2010 hanya akan mengurangi kerugian BUMN Migas itu sekitar Rp 655 miliar.

Advertisement

Dasar perhitungan tersebut dengan menggunakan rata-rata CP Aramco periode 1 tahun terakhir yaitu US$ 611,75 per Metric Ton dan rata-rata kurs Rp 9.650 per US$.Dengan asumsi-asumsi tersebut maka harga keekonomian tanpa margin badan usaha Rp 7680,46 per Kg, sementara harga eks Pertamina sebelum pajak dan margin agen Rp 4.912 per kg.

Sedangkan harga eks Pertamina sebelum pajak dan margin agen merupakan harga dasar pada harga jual ke konsumen yang berlaku saat ini yaitu Rp 5.850 per kg.

Sehingga selisih subsidi yang harus ditanggung Pertamina yaitu Rp 7.679,91 per kg dikurangi Rp 4.912 per kg jadi Rp 2.767,91 per kg.

Advertisement

Seperti diketahui, pemerintah telah meminta kepada Dirut Pertamina untuk tidak menaikkan harga elpiji non subsidi dalam waktu dekat.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, usulan tersebut disampaikan agar kenaikan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat karena tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2010.

“Saya sudah bicara dengan Dirut Pertamina agar ada di cari waktu yang tepat. Sekarang waktunya tidak tepat,” jelas Hatta.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif