Soloraya
Senin, 14 Juni 2010 - 16:35 WIB

Gelapkan motor, Dhorkas dituntut 7 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Trianto Heri Suryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Diduga menggelapkan motor, Krisolitasari Dhorkas, 28, dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Unun S. Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Senin (14/6).

Dihadapan majelis hakim yang terdiri atas Erly dengan anggota Nyoman Suharta dan Siti Insirah, jaksa Unun mengatakan terdakwa warga Pokoh, Wonoboyo, Wonogiri itu terbukti melakukan tindak penggelapan motor milik Hernyuwarto. “Kejadian sekitar bulan Februari lalu dan vonis akan dibacakan majelis pekan depan.”

Advertisement

Seusai sidang, jaksa Unun menceritakan, kejadian yang menimpa terdakwa Krisolitasari berawal dari proses pinjam gadai motor. Saat itu, terdakwa dilaporkan oleh Sukarmin, seorang tukang ojek. “Korban Sukarmin, melaporkan terdakwa karena motor miliknya merupakan motor pinjaman milik Hernyu.”

Lebih lanjut diceritakan oleh Unun, terdakwa Krisolitasari sebelum meminjam motor Sukarmin-yang disewa Rp 10.000/hari-membeli motor Honda Vario milik Al Sukisno dengan sistem oper kredit senilai Rp 1,5 juta dengan syarat pembeli masih melanjutkan angsuran kredit. “Namun oleh terdakwa motornya digadai senilai Rp 2,5 juta dan tidak pernah mengangsur, maka Al Sukisno dicari dan ditagih leasing.”

Untuk itu, jelasnya, terdakwa meminjamkan motor dinasnya ke Al Sukisno dan selang beberapa waktu diganti lagi dengan motor supra milik Sukarmin. “Motor Vario sudah diambil leasing, namun motor supra tidak segera dikembalikan pada Sukarmin sehingga dilaporkan dan disidangkan.”

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif