News
Senin, 14 Juni 2010 - 17:31 WIB

Dirjen Pajak kejar tunggakan Rp 57,79 Triliun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jumlah tunggakan meningkat, Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo akan paksa terus wajib pajak dengan segala cara.

“Kita lakukan penagihan aktif yang ada di prosedur dari yang soft seperti diimbau, pemberian surat (penagihan), paksa, lelang, sampai freeze atau pemblokiran,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (14/6).

Advertisement

Berdasarkan Data Perkembangan Piutang Pajak Januari-April 2010 dari Ditjen Pajak, jumlah penambahan tunggakan pajak mencapai Rp 7,66 triliun menjadi Rp 57,79 triliun. Rinciannya sebagai berikut:

* Saldo awal tunggakan pajak Januari 2010: Rp 50,13 triliun

* Penambahan tunggakan pajak: Rp 16,61 triliun

Advertisement

* Pengurangan tunggakan pajak: Rp 8,95 triliun

* Saldo Akhir April 2010: Rp 57,79 triliun

Menurut Tjiptardjo, penambahan tunggakan pajak sebesar Rp 7,66 triliun tersebut berasal dari wajib pajak baru, karena tunggakan wajib pajak lama telah terhitung berjalan.

Advertisement

“Itu yang baru, kalau yang lama kan sudah outstanding,” ujarnya.

Namun, Tjiptardjo tidak mengatakan jumlah wajib pajak baru yang melakukan penunggakkan pajak tersebut.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Dirjen Pajak
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif