News
Sabtu, 12 Juni 2010 - 10:46 WIB

Pembuat dan pengedar video porno akan ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri tidak hanya akan menindak pembuat dan penyebarluas video porno yang mengangkut publik figur, tetapi juga video porno yang diperankan dan disebarluaskan oleh siapapun. Merebaknya video porno mirip artis akan dijadikan momentum bagi Polri untuk menindak semua video porno.

“Ini momentum untuk penyadaran hukum,” kata Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Zainuri Lubis, Sabtu (12/6).

Advertisement

Namun demikian, lanjut Zainuri, kepolisian juga meminta dukungan masyarakat untuk memberantas tindak pidana pembuatan dan penyebaran video porno yang dilarang UU Pornografi itu. Ia mencontohkan, masyarakat yang sudah mengunduh video porno sebaiknya tidak mengirimkannya ke orang lain.

“Hapus ajalah, karena itu dia (penyebar) juga bisa kena,” kata dia.

Namun demikian, kata Zainuri, orang yang mem-posting video porno untuk pertama kali ke internet adalah yang akan kena hukuman terberat. Sementara untuk pembuat/pemeran, jika penyebarluasan tidak disengaja, bisa disangka lalai.

Advertisement

“Yang menyebarluaskan dapat maksimal 12 tahun penjara,” kata Zainuri.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif