Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta – Sebagai konsekuensi keputusan pengajuan PK, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menyandang status hukum sebagai tersangka. Tetapi dua pimpinan KPK itu tidak akan dikenakan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
“Statusnya berarti tersangka, itu secara logika lurus. Apakah akan ditahan atau tidak? Saya rasa tidak,” kata Jampidsus Amari di kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (10/6).
Menurut dia, pengenaan penahanan terhadap Bibit dan Chandra justru akan bertentangan dengan logika lurus. Sebab sekarang ini sedang berlangsung proses hukum lanjutan terhadap putusan pengadilan yang menyatakan penerbitan SKPP atas kasus Bibit-Chandra tidak sah dan karenanya proses penuntutan harus dilanjutkan.
“Sebab semangat kita adalah berusaha untuk mempertahankan SKPP,” tegas Amari.
Di samping itu, menurut UU KUHP penahanan juga bukan merupakan suatu kewajiban. Melainkan hak bagi Kejagung yang bisa dilakukan atau tidak berdasarkan pada syarat-syarat tertentu.
“Kalau kita melakukan penahanan, itu tidak lurus logikanya. Tapi bila untuk memenuhi syarat subyektif dan obyektif, baru bisa ditahan,” jelas Amari.
dtc/isw