Solo (Espos)–Terpidana kasus korupsi Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003 yang juga mantan Walikota Solo, Slamet Suryanto diinformasikan masih terus menjalani masa perawatan secara intensif di Rumah Sakit Jiwa dan Sehat Puri Waluyo Solo. Dalam waktu 2-3 pekan sekali, Slamet Suryanto mendapatkan penanganan serius dari Prof Dr Aris SPKj yang ditunjuk sebagai dokter utama.
Informasi yang dihimpun Espos, pelaksanaan eksekusi terhadap mantan walikota Solo hingga saat ini masih sulit dilangsungkan leh Kejari Solo. Hal itu didasari pada kondisi fisik dan mental terpidana Slamet Suryanto yang tidak memungkinkan untuk dilakukan proses eksekusi. Pun demikian, Kejari terus melakukan upaya pemantauan dan pengawasan terhadap setiap perkembangan kondisi Slamet Suryanto.
Terakhir kali, Kejari memperoleh surat pemberitahuan dari penasihat hukum Slamet Suryanto, yakni Heru Buwono bahwa kliennya masih dalam keadaan sakit dan tidak memungkinkan untuk dilakukan proses eksekusi. Surat dengan Nomor 048/LO-HBU/V/10 tersebut diterima Kejari Rabu (26/5).
“Kondisinya saat ini masih sama saja alias masih sakit. Setiap 2-3 pekan sekali setelah pemeriksaan, kami pun selalu menginformasikan kondisi Pak Slamet ke Kejari,” ujar Penasehat Hukum Terpidana, yakni Heru Buwono saat ditemui Espos di PN Solo, Rabu (9/6).
pso