News
Kamis, 10 Juni 2010 - 18:40 WIB

Kejagung pertimbangkan bantuan hukum untuk Cirus dan Poltak

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum bagi 2 jaksa peneliti kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang dijadikan tersangka. Kejagung mengkaji hal ini dengan Persatuan Jaksa se-Indonesia (PJI).

“Kemarin dalam rapat PJI kemungkinan akan memberikan pendampingan hukum. Karena yang bersangkutan adalah anggota PJI. Tapi itu memang belum diputuskan, masih kemungkinan,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2010).

Advertisement

Amari mengatakan Kejaksaan belum memutuskan apakah akan membentuk tim khusus untuk menghindari adanya ewuh pakewuh proses hukum kedua jaksa senior itu. Menurut dia, yang berhak menuntut hanya jaksa, tidak ada pejabat lain yang boleh melakukan penuntutan.

Apakah Kejagung bisa menjamin proses hukumnya fair? “Itu urusan PJI. Ketuanya kan Pak Edwin (Jamintel Edwin Situmorang). Kalau terkait pengacara independen dari luar saya belum tahu keputusannya,” jelas dia.

Hingga sore ini, Kejaksaan belum menerima surat pemeriksaan dari Kepolisian untuk kedua jaksa itu. Sementara untuk urusan cekal, Amari mempersilakan wartawan bertanya kepada Jamintel. “Dulu belum, kalau sekarang tanya ke Jamintel,” kata dia.

Advertisement

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif