News
Kamis, 10 Juni 2010 - 20:01 WIB

Bibit-Chandra tak permasalahkan keputusan PK Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta-– Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah tidak mempermasalahkan keputusan Kejagung yang mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK). Keduanya tidak akan mengeluarkan sikap mendukung atau menolak.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pak Bibit dan Chandra. Pertama, kita mempersilakan kejaksaan mengambil langkah PK dan mempersiapkannya terkait putusan PT DKI,” kata kuasa hukum Bibit dan Chandra, Taufik Basari di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (10/6).

Advertisement

Menurut Taufik, tidak ada langkah hukum yang bisa diupayakan kubu Bibit dan Chandra selain menunggu. Sebab, keputusan PK sepenuhnya adalah wewenang jaksa agung.

Pria yang biasa disapa Tobas ini menegaskan, Bibit dan Chandra akan tetap bekerja seperti biasa. “Karena kita bukan pihak yang terlibat dan hanya bisa menunggu, kita tidak bisa menghalangi atau mengatakan setuju atau tidak setuju,” jelasnya.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Bibit dan Chandra lainnya, Bambang Widjojanto mengatakan, keputusan PK yang diambil Kejagung sebetulnya tidak menunda putusan. Sehingga, akan muncul kompleksitas masalah yang baru.

Advertisement

“Contoh, apa artinya proses peradilan akan jalan trus? Karena masalah praperadilan itu kan legal standing dan praperadilan itu hanya untuk sah tidak sahnya SKPP,” tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Achmad Rifai menambahkan, sikap kejaksaan mengeluarkan PK justru membuat kasus Bibit dan Chandra menjadi tergantung. Meskipun berdalih sesuai dengan UU Kejaksaan, sudah jelas tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Kita tak bisa lakukan upaya hukum apa pun karena bolanya di kejaksaan. Tapi kejaksaan harus bertanggung jawab atas alasan yang tak rasional penerbitan SKPP yang tak sesuai ketentuan. Semestinya bisa diselesaikan di luar pengadilan,” jelasnya.

Advertisement


dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Bibit-Chandra KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif