Soloraya
Kamis, 3 Juni 2010 - 11:58 WIB

DPRD soroti lamanya pembuatan KTP

Redaksi Solopos.com  /  Danang Nur Ihsan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kalangan Komisi I DPRD Solo mempertanyakan lamanya pembuatan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) di Kecamatan Jebres yang memakan waktu hingga lebih dari satu bulan.

Sebab, sesuai Pasal 69 ayat (1) UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembuatan KTP dan KK maksimal 14 hari. “Maksimal 14 hari. Kalau melebihi itu jelas melanggar undang-undang. Jadi tak perlu menunggu Perda Adminduk, ini UU sudah mengatur,” kata anggota Komisi I DPRD, Asih Sunjoto Putro, Kamis (3/6).

Advertisement

Asih sangat menyayangkan lamanya pembuatan KTP atau KK itu. Sebab, lanjut dia, jika syarat pembuatan KTP atau KK sudah lengkap seharusnya pembuatan KTP atau KK tidak lebih dari satu hari.

Mengenai lamanya pembuatan karena habisnya formulir dari Disdukcapil, politisi PKS itu menilai, alasan itu tidak masuk akal. Sebab, masalah formulir harusnya sudah disiapkan dan diatasi sehingga warga tidak perlu menunggu terlalu lama pembuatan KTP atau KK.

“Kalau semacam itu tidak bisa ditoleransi. Harusnya tidak terjadi semacam itu. Masak mau membuat KTP atau KK harus menunggu hingga satu bulan. Ini kan tidak masuk akal,” ujar Asih.

Advertisement

Sebelumnya, Rabu (2/6) lalu, lamanya pembuatan KK dan KTP dikeluhkan warga Ngoresan, Jebres. Bahkan, seorang warga, Ariyanto langsung mendatangi Gedung DPRD, Rabu (2/6), untuk menyampaikan masalah itu.

Dia datang ke DPRD Solo dan ditemui oleh anggota DPRD dari Partai Hanura, Abdullah AA. Dia berharap, DPRD segera mengagendakan membahas masalah kependudukan karena hal itu langsung menyangkut dengan kepentingan publik.

dni

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dprd Pembuatan KTP
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif