News
Senin, 31 Mei 2010 - 14:15 WIB

Praperadilan ditolak, Penahanan Susno sah

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Komjen Pol Susno Duadji menelan rasa kecewa. Permohonan praperadilannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penahanan Susno sah menurut hukum.

“Pengadilan Negeri berpendapat bahwa penangkapan pemohon dengan surat penangkapan dan penahanan pemohon dengan surat perintah penahananan adalah sah menurut hukum,” kata hakim tunggal praperadilan, Haswandi.

Advertisement

Hal ini disampaikan Haswandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/5).

Dengan demikian, kata Haswandi, permohonan Susno  haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon Rp 5000.

Mendengar putusan itu, pendukung Susno berteriak memprotesnya. “Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun…” teriak mereka.

Advertisement

Istri Susno, Herawati, yang menyaksikan jalannya sidang langsung diamankan beberapa orang ajudan.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif