News
Senin, 31 Mei 2010 - 16:36 WIB

Nyabu, warga Ungaran divonis 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Terdakwa kasus sabu-sabu, Budi Purnomo, 25, warga Jl Purna Karya No 27, RT 5/RW XXI, Gedang Anak, Ungaran Timur, Semarang divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (31/5).

Vonis itu dilontarakan melalui Hakim Ketua, Yuhanis SH di muka sidang yang digelar sekitar pukul 12.00 WIB. majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 112 UURI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, dalam hal ini sabu-sabu.

Advertisement

Selain hukuman empat tahun penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman subsider bagi Budi berupa kurungan selama satu bulan.

Vonis itu terhitung lebih ringan dibanding tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya. “Dakwaannya empat tahun enam bulan penjara,” kata jaksa yang menangani kasus itu, Arief Kurniawan kepada Espos setelah sidang.

Budi yang kini berstatus terpidana itu mulai diperiksa oleh penyidik Poltabes Solo mulai (12/1). Kasus Budi dilimpahkan oleh Poltabes Solo ke Kejaksaan Negeri Solo pada (25/2) lalu.

Advertisement

m85

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif