News
Minggu, 30 Mei 2010 - 18:09 WIB

Mendiknas akan evaluasi RSBI bertarif mahal

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya– Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh segera melakukan evaluasi terhadap sekolah-sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang bertarif mahal.

“Taraf dan tarif itu merupakan dua hal yang berbeda, karena falsafah pendirian RSBI itu mengacu pada UU Sisdiknas yang mengamanatkan kualitas internasional,” katanya di Surabaya, Minggu.

Advertisement

Di sela-sela pembukaan TBM di mal CITO, Surabaya, ia mengemukakan hal itu menanggapi keluhan sejumlah wali murid tentang biaya pendidikan di RSBI dan kemungkinan anak miskin yang lulusan RSBI dapat ke luar negeri.

Menurut menteri, UU Sisdiknas mengamanatkan pendirian RSBI pada setiap provinsi untuk mendorong tumbuhnya kualitas sumber daya manusia yang bertaraf internasional.

Advertisement

Menurut menteri, UU Sisdiknas mengamanatkan pendirian RSBI pada setiap provinsi untuk mendorong tumbuhnya kualitas sumber daya manusia yang bertaraf internasional.

“Penduduk kita itu besar, tapi kualitasnya perlu didorong, karena itu ada RSBI. Adanya RSBI itu karena tidak mungkin semua penduduk kita menjadi juara, namun harus ada sebagian yang berkelas juara,” katanya.

Kendati ada RSBI, katanya, setiap orang harus mempunyai akses yang sama, sehingga RSBI itu tidak boleh menjadi “eksklusif” dengan tarif yang mahal.

Advertisement

Mantan Rektor ITS Surabaya itu mengatakan evaluasi RSBI akan dilakukan dalam beberapa aspek yakni aspek kualitas, aspek ‘output’ berupa anak didik yang menjadi juara, fasilitas, tenaga pengajar, dan aspek akses.

“Aspek tenaga pengajar itu mensyaratkan, apakah ada sekian pengajar bergelar S2, lalu apa ada akses yang sama, karena sekolah tidak boleh memberi prioritas kepada anak didik dengan pertimbangan kemampuan ekonomi, tapi tetap pertimbangan akademik,” katanya.

Hasil evaluasi, katanya, pihaknya akan mengeluarkan regulasi untuk tahun ajaran berikutnya supaya RSBI tidak bersifat “eksklusif” dalam berbagai aspek.

Advertisement

“Kalau dalam evaluasi ditemukan praktik-praktik yang menyimpang dari UU Sisdiknas, maka nanti akan ada regulasi yang mengatur, misalnya RSBI harus memberi peluang 20 persen untuk siswa yang tidak kaya dengan sistem subsidi silang,” katanya.

Ia menambahkan hasil evaluasi diharapkan akan selesai dalam tahun ini dan tahun ajaran berikutnya sudah ada regulasi RSBI.

“Jangan sampai amanat UU Sisdiknas ada penyimpangan, seperti tarif yang mahal dan memutuskan peluang anak dari ekonomi bawah untuk masuk RSBI,” katanya.

Advertisement

Tentang kemungkinan siswa RSBI melanjutkan studi ke luar negeri, ia mengatakan hal itu bukan keharusan.

“Target RSBI itu bertaraf internasional dan bukan harus melanjutkan studi ke luar negeri. Jadi, RSBI itu nggak harus ke luar negeri, karena yang penting memiliki kualitas yang nggak kalah dengan taraf luar negeri,” katanya.

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Evaluasi RSBI Mendiknas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif