Soloraya
Minggu, 30 Mei 2010 - 20:47 WIB

Mantan kepala UPTD terminal ajukan persiapan pensiun

Redaksi Solopos.com  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal, yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo, Sardjono, mengajukan pensiun lebih awal.

Pengajuan masa persiapan pensiun (MPP) pejabat yang tiga tahun lebih menjadi Kepala UPTD itu disampaikan sejak Kamis (20/5), atau enam hari sebelum mutasi pegawai eselon IV di jajaran pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, yang berlangsung Rabu (26/5). Pengajuan MPP, ditegaskan Sardjono tidak berkaitan dengan mutasi dirinya dan adanya indikasi berbagai pelanggaran di Terminal Tirtonadi.

Advertisement

Sardjono yang ditemui di sela-sela peluncuran Solo Car Free Day, Minggu (30/5), mengatakan pengajuan MPP dirinya sebenarnya sudah direncanakan empat bulan lalu. Namun, lantaran berbagai pertimbangan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) baru pertengahan Mei diajukan. “Bukan karena apa-apa. Karena akan pensiuan, wajar kalau saya butuh persiapan,” ujar pria yang akrab disapa Jon itu.

Sardjono juga menampik bahwa pengajuan MPP itu berkaitan dengan adanya temuan pelanggaran di Terminal Tirtonadi. Menurut dia, pelanggaran di terminal sudah terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai kepala UPTD. Dengan waktu menjabat yang hanya tiga tahun lebih, dia mengakui sulit menuntaskan seluruh kasus yang ada. Dia juga menambahkan, rata-rata pegawai UPTD Terminal adalah orang lama yang lebih tahu kondisi di terminal.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Etty Retnowati, ditemui terpisah, membenarkan adanya pengajuan MPP Sardjono per 20 Mei 2010. Etty mengatakan, jika proses administrasi bisa berjalan cepat maka per 1 Juni yang bersangkutan sudah berhak tidak bekerja. Namun, tidak menutup kemungkinan proses administrasi membutuhkan waktu lama, mengingat Sardjono kini dimutasi sebagai pegawai di DPPKA. “Kalau pengajuannya, beliau masih di Dishub. Tapi sekarang karena dimutasi di DPPKA, pengajuan harus melalui DPPKA. Kalau cepat, saya rasa bisa per 1 Juni. Tapi kalau tidak, mungkin 1 Juli baru resmi MPP,” papar dia.

Advertisement

Menurut Etty pengajuan MPP bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun adalah hal wajar. MPP dibolehkan maksimal satu tahun jelang masa pensiun. Sardjono sendiri, jelas Etty, memasuki masa pensiun sekitar Februari 2011. Artinya, imbuh dia, pengajuan MPP Sardjono dilakukan jelang delapan bulan masa pensiun pejabat yang bersangkutan.

tsa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Car Free Day Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif