Jakarta–Masa jabatan pimpinan KPK yang akan diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) sebaiknya 4 tahun. Selain agar lebih efektif, pemborosan uang negara tidak terjadi.
“Saya cenderung setuju jika masa jabatan pimpinan KPK yang akan dipilih 4 tahun. Orang dipilih, tahun depan ikut proses lagi, ini menjadi tidak efektif, jadi malas,” jelas Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widoyoko kepada wartawan di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta, Minggu (30/5).
Danang mengatakan masa jabatan pimpinan KPK yang akan dipilih ini harus diatur secara tegas. Soalnya, selama ini menurut Danang, publik bingung lantaran DPR mengatakan setahun, sedangkan Pansel menyebut 4 tahun.
“Jadi Mahkamah Konstitusi (MK) harus tegas,” ucap Danang.
Memang rencananya, aturan tentang syarat-syarat pimpinan KPK akan di judicial review. Aturan soal usia dan masa jabatan akan ditinjau kembali oleh MK.
Lebih lanjut Danang mengungkapkan bahwa biaya yang dihabiskan negara untuk melakukan seleksi pimpinan KPK berkisar Rp 2,5 M. Jika masa jabatan hanya setahun, maka uang yang dikeluarkan akan terkesan sia-sia.
“Ngapain pimpinan KPK kerja setahun, terus tahun depan harus dipilih lagi. Capek dikerjain DPR dua kali. Pengalaman yang lalu, di DPR kan tolak ukurnya tidak jelas, karena mereka tolak ukurnya politik,” sebut Danang.
dtc/tya