Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Komjen Pol Susno Duadji hingga kini masih mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memindahkan eks Kabareskrim ini ke safe house pada Senin 31 Mei.
“Belum (pindah ke safe house). Tetapi, seharusnya begitu. LPSK janji akan memindahkan Pak Susno, Senin atau Selasa,” kata kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, Sabtu (29/5).
Menurut dia, Susno masih menyimpan banyak kesaksian untuk membongkar mafia hukum dan mafia kasus di Kepolisian.
“Pak Susno mengaku siap membongkarnya. Jika di safe house, Pak Susno leluasa membuka karena ada perlindungan hukum dan fisik dari LPSK,” papar Ari.
Kondisi Susno juga baik selama di bui. “Alhamdulillah sehat, semakin rajin ibadah, puasa Senin-Kamis. Mental Pak Susno kuat,” ujar dia.
Kena Sanksi
Lebih lanjut, Ari menjelaskan keputusan LPSK yang memberikan perlindungan hukum dan fisik bagi saksi dan korban wajib dipenuhi oleh instansi lainnya.
Pemberian perlindungan saksi dan korban ini mengacu pada pasal 36 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Itu harus ditaati semua instansi, termasuk Kepolisian. Kalau tidak mentaati keputusan LPSK maka menentang UU dan ada sanksi pidana. LPSK bisa melaporkan ke Presiden selaku atasan Kepolisian dan DPR,” kata Ari.
Ketika ditanya apakah Susno akan menyurati Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah untuk mengambil alih kasus Pilkada Jawa Barat, Ari menjawab hal itu belum diputuskan.
“Kita masih konsentrasi pada LPSK supaya ada lembaga yang memfollow up kesaksian Susno,” kata Ari.
dtc/isw