News
Sabtu, 29 Mei 2010 - 14:00 WIB

Pelaku pencabulan anak dijerat UU nomor 23 tahun 2002

Redaksi Solopos.com  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pelaku pencabulan terhadap anaknya sendiri, Arman K, 41, warga Rejosari, Purwodiningatan, Jebres dijerat dengan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Sejauh ini, sejumlah barang bukti (BB) dan keterangan para saksi dinilai sudah cukup kuat yang mengarah pada tindakan pelaku dilakukan secara sadar.

“Pelaku kan sudah kami tangkap Jumat (28/5) pukul 05.00 WIB. Di mana, pelaku tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anaknya Rs, 15. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku sudah kami tahan,” jelas Wakasatreskrim, AKP I Wayan Sudhita mewakili Kasatreskrim, Kompol R Budi Wijayanto dan Kapoltabes Solo, Kombes Pol Joko Irwanto kepada Espos, Sabtu (29/5).

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif