News
Sabtu, 29 Mei 2010 - 17:05 WIB

Masa jabatan Ketua KPK dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet


Jakarta-
-DPR diminta untuk mempertegas masa jabatan Ketua KPK, apakah hanya sebagai pengganti atau 4 tahun. Ketidak jelasan masa jabatan ini, akan menimbulkan masalah kedepan.

“Yang menjadi pertanyaan apakah pimpinan KPK yang sekarang ini akan mengisi sisa jabatan ataukah 4 tahun,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fajrul Rahman, dalam dialog ‘Mencari

Advertisement

Pimpinan KPK’ di Warung Daun Cikini, Jakarta.

Menurut Fajrul, kalau Ketua KPK yang baru hanya mengisi sisa jabatan maka ini salah satu faktor yang membuat orang tidak mau ikut seleksi Ketua KPK.

“Apa lagi kalau orangnya, orang baru sama sekali tentu nanti belajar 6 bulan dan 6 bulan sisanya. Ini menjadi masalah, ini harus ditegaskan, karena ini akan menentukan siapa yang akan masuk,” ujarnya.

Advertisement

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Pansel KPK Rhenald Kasali, yang meminta DPR untuk menegaskan masa jabatan Ketua KPK yang baru.

“DPR jangan menunggu ditikungan dari sekarang jelaskan sikapnya. Jangan sampai orang sudah terpilih baru dibilang 1 tahun karena tidak suka, kalau suka (DPR) baru dibilang 4 tahun,” tegasnya.

inilah/isw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Ketua KPK Masa Jabatan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif