News
Sabtu, 29 Mei 2010 - 20:13 WIB

Korban tabrakan speedboat di Jambi ditemukan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jambi-– Bambang (10), bocah warga Desa Rukam, Kabupaten Muarojambi, yang menjadi korban tabrakan dua kapal cepat (speedboat) di Sungai Batanghari pada Jumat (28/5), Sabtu pukul 14:30 WIB, ditemukan warga dalam keadaan tewas mengapung.

Kapolsek KP3 Talang Duku Jambi Iptu Arif S Budiman, mengatakan, satu hari pasca kejadian setelah terus dicari akhirnya Bambang korban tabrakan speedboat tersebut berhasil ditemukan beberapa ratus meter dari lokasi kejadian tabrakan dua kapal cepat itu, tepatnya di perairan Sungai Batanghari Desa Tebat Patah.

Advertisement

Jazad korban ditemukan setelah selama satu hari petugas SAR dan kepolisian setempat terus mencari korban yang hilang akibat tabrakan speedboat tersebut. Pada hari kedua pencarian akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB, korban ditemukan.

Setelah dilaporkan ke kepolisian yang juga bersama-sama mencari korban, akhirnya pihak keluarga korban membawa jazad Bambang ke rumah duka di Desa Rukam Kabupaten Muarojambi guna dimakamkan.

Tabrakan dua speedboat di perairian Sungai Batanghari di Desa Tebat Patah Rukam yang masing-masing mengangkut 17 penumpang menyebabkan satu korban tewas Bambang (10), sedangkan dua penumpang lainnya Azizah dan Tilawati mengalami luka ringan setelah sempat dilarikan ke rumah sakit umum Raden Mattaher Jambi.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Bidang Operasional Polair Polda Jambi AKP Eko Budi mengatakan, saat ini Kadek, salah satu nahkoda kapal cepat tujuan Jambi-Muara Sabak, yang diduga speedboatnya menabrak speedboat lainnya yang dinahkodai Bringin Ibrahim, sedang menjalani pemeriksaan di Polair Polda Jambi guna pengembangkan kasusnya.

Diduga Kadek bersalah karena menabrakan kapalnya ke kapal yang dibawa Ibrahim di perairan Sungai Batanghari.

Untuk sementara pasal yang dikenakan kepoada kedua pelaku adalah pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

ant/isw

Advertisement
Kata Kunci : Korban Tabrakan Speedboat
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif