Soloraya
Sabtu, 29 Mei 2010 - 19:37 WIB

Gara-gara pulsa Rp 10.000, warga Kaloran aniaya keponakan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Kesal lantaran tidak dibelikan pulsa senilai Rp 10.000, Sugeng Prambono alias Jipron, 52, warga Lingkungan Kaloran RT 2/VII Kelurahan Giritirto, Wonogiri, membacok kepala keponakannya,Tarmin, 29.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/5) malam di Roxy Net, tempat Tarmin bekerja sebagai pengelola Warnet, tak jauh dari rumah pelaku. Akibat aksinya itu, Jipron kini mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri, sedangkan Tarmin, harus menjalani perawatan di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso karena luka di pelipis kiri.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Espos, Sabtu (29/5), ini bukan kali pertama Jipron melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membacok korbannya. Sebelumnya, sudah dua kali ia melakukan tindakan serupa di tempat yang berbeda dengan korban yang berbeda pula, dan dua kali itu pula, Jipron masuk bui.

Namun rupanya, Jipron belum jera. Ia kembali melakukan aksi penganiayaan, Jumat sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Jipron yang sedang berada di bawah pengaruh alkohol, tiba-tiba masuk ke Roxy Net sambil membawa golok. Dia marah-marah dan menebaskan golok di tangannya sehingga mengenai kepala Tarmin, yang saat itu sedang melayani pelanggan di kasir Warnet milik bapak angkatnya, almarhum Wiyono, yang menurut informasi merupakan kakak dari pelaku. Akibatnya, Tarmin mengalami luka di pelipis kiri.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo, saat ditemui. kemarin mengatakan, akibat perbuatan itu, Jipron akan dijerat dengan KUHP Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan, Jo UU Darurat No 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, karena menggunakan senjata tajam.

Advertisement

shs

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif