News
Sabtu, 29 Mei 2010 - 11:18 WIB

Anggap Fitnah, Ical bantah intervensi putusan MA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua Harian Setgab Partai Koalisi, Aburizal Bakrie, membantah tudingan dirinya mengintervensi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam kasus sengketa pajak Rp 1,5 triliun dengan Ditjen Pajak. Ical, sapaan akrabnya, menganggap tudingan itu sebuah fitnah.

“Itu suatu fitnah,” kata Ical di sela-sela acara Turnamen Tenis Piala Ketua Umum Ikatan Alumni ITB, di Lapangan Tenis Gold Gym, Kuningan, Jaksel, Sabtu (29/5).

Advertisement

“Jika kamu difitnah, dosa kamu akan dibebankan kepada mereka, dan pahala mereka akan diberikan ke kamu,” kata Ical mengutip ayat suci dalam Alquran.

Ical juga menyangkal keberadaan Setgab turut mempengaruhi putusan MA tersebut. “Setgab itu forum pertukaran ide dan gagasan, bukan forum intervensi,” kata dia.

Bahkan ia mengatakan, orang yang tidak menyukai keberadaan Setgab adalah orang yang tidak menyukai ketidakstabilan politik.

Advertisement

Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat. Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC, dan mengajukan PK ke MA pada Maret 2010. Namun MA malah memenangkan KPC.

Sementara, KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2010 lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

Advertisement


dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Ical MA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif