News
Kamis, 27 Mei 2010 - 21:58 WIB

Sinyal Cyrus Sinaga cs ditahan kian kuat

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sinyal akan ditahannya jaksa peneliti kasus Gayus HP Tambunan kian kuat. Hal tersebut terlihat dari pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi.

Menurut Marwan, surat permohonan dimintainya keterangan kembali oleh Polri kepada Cyrus dan Poltak, kurang lebih memiliki kesamaan dengan surat yang diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung atas hakim yang menyidangkan kasus Gayus, yang juga Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun.

Advertisement

“Kalau kita melihat kasusnya pak Asnun kemarin, sama,” ujar Marwan Effendi yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, usai pelantikan eselon I, di Kejagung, Jakarta, Kamis (27/5).

Menurut Marwan, permohonan izin pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian saat kasus Asnun surat diajukan ke MA. Sementara pada kasus para jaksa yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan surat diajukan ke Jaksa Agung.

“Yang pasti suratnya sama,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini.

Advertisement

Ia juga menegaskan kalau terbukti ada oknum Kejaksaan yang terlibat dalam kasus Gayus Tambunan, maka sesuai dengan komitmen dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, maka kasus tersebut tidak akan ditangani sendiri oleh Kejaksaan, melainkan akan diserahkan ke Kepolisian.

“Kalau Gedung Bundar menangani tidak fair juga, kalau kita nyatakan terbukti ada yang keberatan. Kalau dinyatakan tidak terbukti nanti parah lagi ya. Mangkanya kita serahkan (ke polisi),” tutur Marwan.

Sebelumnya, ketika ingin hendak ditahan, Polri selaku penyidik kasus Gayus mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji, terkait akan ditahannya Asnun. Karena, Asnun merupakan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang,

Advertisement

maka Jaksa Agung mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung selaku institusi yang menaungi Asnun.

Usai diterima, MA pun melayangkan surat balasan kepada Jaksa Agung, yang isinya mengizinkan penahanan terhadap anggotanya. Setelah surat diterima, Jaksa Agung kemudian mengeluarkan surat yang dilayangkan kepada Polri sebagai pegangan untuk dapat menahan Asnun.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif