News
Kamis, 27 Mei 2010 - 13:20 WIB

KPK tetapkan pejabat Kemenkes sebagai tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–KPK menetapkan pejabat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Edi Suranto sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan alat rontgen portable pada 2007 silam yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,48 miliar.

“Dalam pengembangan penyidikan (kasus korupsi) alat kesehatan pada 2007 alat rontgen untuk pelayanan puskesmas di daerah terpencil kita tetapkan ES sebagai tersangka,” sebut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5).

Advertisement

Edi yang saat kejadian masih menjabat sebagai Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementrian Kesehatan (Kemenkes), lanjut Johan, dikenakan pasal 3 UU No 31 tahun 199 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara pada 2008, Edi tercatat sebagai Sesditjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kemenkes.

Dalam kasus tersebut, KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka, yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Kemenkes Madiono yang sudah divonis dua tahun penjara dan rekanan yaitu Budiarto Maliang, Direktur PT Kimia Farma Trading Departmen (KFTD) yang saat ini masih dalam persidangan

Advertisement

Dalam proses itu, Madiono berusaha agar PT KFTD sebagai penyedia barang. Meski usulan Madiono ditolak panitia namun ia tetap bersikukuh.

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif