News
Rabu, 26 Mei 2010 - 20:01 WIB

Periksa Susno, penyidik Polri sempat diusir Anggota Komisi III DPR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kuasa hukum Markas Besar Polri menyebutkan pihaknya sempat diusir oleh salah seorang anggota Komisi III DPR RI saat akan memeriksa mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Hal ini terungkap dalam fakta persidangan praperadilan Susno terhadap Mabes Polri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/5), pembacaan tanggapan atas replik pihak pemohon Komisaris Jenderal Susno Duadji dilakukan oleh kuasa hukum Mabes Polri sebagai termohon, Iza Fadri.

Advertisement

Dalam fakta persidangan disebutkan pada Selasa 11 Mei lalu pukul 14.00 WIB, penasihat Hukum Susno datang bersama beberapa orang anggota Komisi III DPR RI dan langsung menemui Susno di ruang kerja Wakil Direktur Tipikor yang disiapkan untuk penyidikan selama 24 jam, tanpa seizin penyidik guna melakukan rapat.

“Ketika penyidik datang ke ruang kerja Wadir Tipikor untuk memeriksa pemohon, langsung diusir oleh salah seorang anggota Komisi III DPR,” kata Iza.

Advertisement

“Ketika penyidik datang ke ruang kerja Wadir Tipikor untuk memeriksa pemohon, langsung diusir oleh salah seorang anggota Komisi III DPR,” kata Iza.

Gara-gara hal itu, lanjut Iza, penyidik tidak dapat melakukan penyidikan. Bukan itu saja, pukul 15.00 WIB pemohon dikunjungi oleh sanak keluarga Susno.

“Pemeriksaan terhadap pemohon tertunda lagi,” imbuh Iza.

Advertisement

Tepat pukul 16.05 WIB, pemohon didampingi dua orang penasihat hukumnya sudah berada di ruang penyidikan dan siap untuk diperiksa. “Namun pemeriksaan terhadap pemohon tidak dapat dilakukan karena penasihat hukum pemohon menggiring penyidik ke arena perdebatan yang tidak ada kaitannya dengan materi pemeriksaan,” ujar Iza.

Pemeriksaan baru dapat dilakukan pada pukul 16.30 WIB. Susno hanya bersedia menjawab dua pertanyaan yang diajukan penyidik, yaitu tentang kesehatan dan kesediannya diperiksa.

Pemeriksaan ditutup pukul 16.45 WIB karena Susno menolak diperiksa sebagai tersangka. “Namun tersangka/pemohon bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.

Advertisement

Selain itu, Polri menolak ucapan Pemohon yang menyatakan Termohon tidak berbuat apa-apa setelah penangkapan.

“Penyidik pada jam 21.00 WIB bermaksud akan melakukan pemeriksaan. Tetapi Pemohon menolak dengan alasan tidak didampingi kuasa hukum. Belum lagi ada larangan melakukan  pemeriksaan malam hari sebagaimana diatur dalam Perkap No 12 Tahun 20909 Pasal 104 huruf k,” tegas Iza.


dtc/tya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Polri Susno
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif