News
Rabu, 26 Mei 2010 - 10:08 WIB

Penahanan Ketua DPRD Kupang ditangguhkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang–Penyidik Polisi Resor Kota (Polresta) Kupang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Viktor Lerik yang ditahan sejak Selasa (25/5) akibat perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan kepada Direktur PT Suara Sejati Charles Luis Lili.

“Kita sudah tangguhkan penahanan kepada Ketua DPRD Kota Kupang sejak pagi tadi,” kata Kapolresta Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Sulistiyanto di Kupang, NTT, Rabu (26/5).

Advertisement

Alasan pemberian penangguhan penahanan kepada Ketua Dewan Kota Kupang, menurut dia, karena adanya permohonan istrinya Yohana Rebo yang menjamin Viktor Lerik tidak akan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

“Sebenarnya pertimbangan utama adalah alasan kemanusiaan, karena penjamin adalah istrinya,” kata dia.

Dia membantah alasan penangguhan penahanan tersebut karena Viktor Lerik adalah Ketua DPRD Kota Kupang sehingga mengabaikan tugasnya sebagai anggota Dewan. “Tidak ada alasan lain, seperti yang bersangkutan adalah anggota Dewan, karena permohonan penangguhan dari istrinya,” kata dia.

Advertisement

Ia menambahkan, sebelum ditangguhkan Ketua Dewan Kota Kupang sempat ditahan beberapa jam di sel Mapolresta Kupang setelah statusnya dinaikan dari tangkapan menjadi tahanan. “Dia (Viktor) sudah sempat ditahan di sel tahanan, sebelum ditangguhkan,” katanya.

Viktor Lerik ditahan penyidik Polresta Kota Kupang karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada direktur PT Suara Sejati saat pertemuan Komisi C dan karyawan terkait pembayaran upah yang di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 800.000.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif