News
Rabu, 26 Mei 2010 - 10:20 WIB

KPC menang lawan Dirjen Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam kasus sengketa pajak Rp 1,5 triliun dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Penolakan itu tertuang dalam keputusan MA no 141 B/PK/PJK/2010 tertanggal 24 Mei 2010. Keputusan itu ditetapkan oleh majelis hakim PK yang terdiri dari Imam Soebechi, Supandi dan Paulus E Lotulong.

Advertisement

Seperti dikutip dari situs MA, Rabu (26/5), amar putusannya adalah PK ditolak. Namun tidak dijelaskan apa alasan penolakan PK tersebut.

Dirjen Pajak sebelumnya mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.

Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC.

Advertisement

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC memang bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.

dtc/ tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPC
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif