Soloraya
Rabu, 26 Mei 2010 - 15:00 WIB

Kasus purnabakti, Mediasi Mahmudi-Kajari deadlock

Redaksi Solopos.com  /  Tri Rahayu  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Sidang mediasi gugatan perlawanan hukum Mahmudi Tohpati bersama 16 eks Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Sragen terhadap Kajari atas putusan pidana No 50/Pid.B/2008/PN.Srg junto No 14/Pid/2009/PT.Smg mengalami deadlock, Rabu (26/5). Akibatnya sidang lanjutan atas gugatan perlawanan hukum Mahmudi Tohpati berlanjut.

Sidang kali kedua dengan agenda mediasi penggugat Mahmudi Tohpati dan tergugat Kajari di Pengadilan Negeri (PN) Sragen berlangsung singkat. Kedua belah pihak, baik penggugat dan tergugat tidak ada titik temu dalam mediasi itu. Masing-masing pihak mempertahankan pendapatnya.

Advertisement

“Sidang mediasi kali kedua ini tidak ada titik temu atau deadlock,” tegas Mahmudi Tohpati yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Faisal Prawata SH dan sejumlah aktivis Ormas lainnya.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif