Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen berhasil mengungkap pelaku pembunuhan atas penemuan mayat perempuan tanpa identitas di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh/Desa Newung, RT 8, Sukodono akhir Maret lalu. Selain itu aparat Reskrim juga berhasil mengidentifikasi nama korban pembunuhan berencana tersebut, Rabu (26/5).
Tim penyidik Polres Sragen bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Berdasarkan informasi, pelaku diketahui bernama Nur Sriyanto, 26, warga Dukuh Senden RT 8/RW II, Desa Jambean, Kecamatan Karanganom, Klaten.
Penyidik berhasil menemukan identitas mayat perempuan dari hasil pemeriksaan tersangka. Mayat perempuan itu bernama Ummi Khasanah, 21, yang merupakan tetangga tersangka, sekaligus masih ada hubungan famili dengan tersangka.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi mengungkapkan motif pembunuhan tersangka diminta bertanggung jawab atas perbuatan menghamili korban. Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama 20 tahun. Sedangkan ancaman penjara untuk pasal subsider 338 KUHP sekitar 15 tahun.
trh