News
Rabu, 26 Mei 2010 - 19:49 WIB

Fatwa haram salon waria tak digubris

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Bojonegoro–
Bahtsul masail atau majelis yang membahas berbagai masalah dan diikuti 100 perwakilan pondok pesantren se-Jawa-Madura di Ponpes Abu Dzarin, Bojonegoro, mengeluarkan fatwa haram bagi perempuan ke salon yang pekerjanya wanita-pria atau waria.

Alasannya, waria adalah seorang lelaki. Jadi, bukan muhrim untuk memangkas rambut atau merias wanita. “Meskipun menyerupai wanita, hakekatnya waria itu adalah laki-laki,” ucap Ahmadi, ketua panitia bahtsul masail yang digelar dalam rangka memperingati haul KH M Dimyati Adnan.

Advertisement

Bahtsul masail merupakan tradisi keilmuan kaum santri yang memperdebatkan masalah-masalah aktual dengan merujuk pada fikih Islam.

Perwakilan ponpes yang ikut antara lain dari Ponpes Lirboyo, Kediri; Langitan, Tuban; Al Anwar, Sarang (Jateng); Sidogiri, Pasuruan; An Nur, Malang; dan Syaikona Kholil, Bangkalan.

Kiai Saifudin Zuhri, pengasuh Ponpes Adnan Al Haris, Ngumpak Dalem, Bojonegoro, menyatakan, pelayanan yang diharamkan itu termasuk memberikan perawatan kulit, potong rambut, dan tata rias.

Advertisement

Menurut dia, fatwa ini dikeluarkan dengan tujuan utama agar kaum Muslimah mengetahui hukum pokok dalam Islam.

Namun, fatwa tersebut tak digubris oleh para waria yang mencari nafkah di salon-salon kecantikan. Novi alias Sukisno (37), waria yang menjabat sebagai Ketua Ikatan Waria Bojonegoro (Iwabo), menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan para kiai tersebut.

Namun, ia tetap cuek dan akan terus melanjutkan usaha salon yang telah dibukanya di Jalan Diponegoro, Bojonegoro, selama 10 tahun tersebut. “Biarkan masyarakat yang menilai sendiri,” jawab Novi.

Advertisement

Menurutnya, saat ini banyak waria yang bekerja di salon kecantikan. Mereka termasuk yang hanya memotong rambut atau merias para perempuan langganan salon. “Kita kembalikan semua kepada masyarakat. Apakah mereka mau mengikuti fatwa tersebut atau tetap memanfaatkan jasa waria sebagai perias kecantikan,” sambung Novi.

Ia percaya, pekerjaan waria di bidang kecantikan juga halal dan tidak merugikan orang lain. Bahkan, langkah ini bermanfaat karena membuka lapangan pekerjaan.

Tentang waria, Novi bercerita. “Secara fisik, saya adalah seorang lelaki, bukan orang yang mengalami kelainan seks. Tapi, naluri saya selalu yakin bahwa saya ini perempuan,” akunya.

kcm/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif