News
Rabu, 26 Mei 2010 - 10:32 WIB

Dua wartawan Prancis dideportasi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jayapura— Imigrasi Jayapura, Papua akan mendeportasi dua wartawan tv Mano-mano Arte Prancis, yang terbukti menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, dua wartawan asing itu berada di Indonesia dalam rangka pembuatan film dokumenter mengenai pariwisata dan budaya Indonesia dengan tema Indonesia di Masa Depan.

Advertisement

Keduanya pun mengantongi izin produksi dari Kementerian Pariwisata dan Budaya dengan cakupan wilayah Bali, Aceh, Balikpapan, Selat Malaka, Jakarta, Makassar, dan Gorontalo.

“Sedangkan untuk Papua hanya di Sorong, sama sekali tidak ada izin di Jayapura, sehingga kami anggap menyalahi izin,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Jayapura, Edward Robert Silitonga kepada wartawan seperti dilansir VIVAnews, Rabu (26/5).

Menurut Silitonga,  Carol Helen (reporter) dan Bou Douwin Koenig (produser) juga menyalahi aturan dengan mengambil gambar aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat, dan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan film yang mereka produksi.

Advertisement

Karena terbukti menyalahi izin, selain menyita hasil rekaman, Imigrasi secepatnya akan mengajukan mereka untuk dideportasi ke negara asalnya, sekaligus mengajukan mereka tidak lagi diizinkan masuk ke Indonesia.

“Tidak punya izin masuk Jayapura jelas melakukan pelanggaran, sanksinya akan dideportasi sekaligus larangan bagi mereka masuk ke Indonesia lagi,” tuturnya.

Dua wartawan Perancis yang ditangkap pihak Imigrasi Jayapura saat meliput unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat, Selasa (24/5) di Halaman gedung DPR Papua Jalan Samratulangi Jayapura, sudah menjalani proses pemeriksaan. Ternyata, mereka terbukti menyalahgunakan izin, dan akan dideportasi.

Advertisement

tiw

Advertisement
Kata Kunci : Wartawan Prancis
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif