News
Rabu, 26 Mei 2010 - 13:08 WIB

Dua bocah pembunuh nenek dituntut 6 tahun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kediri–Ba,14, dan Ags ,9, dua bocah yang didakwa melakukan pembunuhan atas neneknya sendiri, Selasa (25/5), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim). Kedua bocah di bawah umur itu dituntut hukuman penjara enam tahun.

Tuntutan terhadap terdakwa disampaikan Jaksa Mulyono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Majelis Hakim Teguh Sarosa, Yunizar K Daya, dan Teguh Santosa.

Advertisement

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban. Terdakwa, karena masih anak-anak, dituntut hukuman masing-masing enam tahun penjara,” ujarnya.

Ba dan Ags merupakan kakak beradik dari empat bersaudara putra pasangan Riyamah dan Miftahul Huda, warga Dusun Sumbersari, Desa Badas, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Ba yang masih duduk di bangku kelas I SMP dan Ags yang masih duduk di bangku kelas III SD itu menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Supiyatun,65, yang tidak lain adalah kakak kandung nenek mereka.

Advertisement

Pembunuhan terjadi pada 20 Maret 2010 lalu. Ba dan Ags diajak ibunya, Riyamah, yang juga menjadi terdakwa pada kasus ini.

Supiyatun dibunuh dengan cara dijerat dengan tali pada bagian leher. Mayatnya kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibuang ke sungai.

Motifnya, terdakwa Riyamah ingin menguasai harta korban berupa beras dan perhiasan untuk memberi makan anaknya dan membayar angsuran pinjaman sepeda motor. Adapun suami Riyamah bekerja di Bali.

Advertisement

Ba sempat menolak perintah ibunya saat disuruh memukul Supiyatun. Anak yang rajin belajar huruf arab ini mengaku tidak tega terhadap korban. Namun, setelah didesak dengan alasan adik-adiknya akan kelaparan, Ba akhirnya menuruti perintah ibunya.

Ba berperan memanggil korban di rumahnya untuk diajak ke rumah terdakwa. Setelah itu, Ags bertugas menjerat leher korban dengan tali.

kompas.com/ tiw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif