Boyolali (Espos)–Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Boyolali mensosialisasikan UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup bagi para perusahaan di ruang Kepodang Setda Boyolali, Rabu (26/5).
Kepala BLH Boyolali, Rahmat Hadi Santosa melalui Kasubid Pengembangan Lingkungan Suraji mengatakan peraturan perundang-undangan yang baru itu lebih tegas memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan.
“Ada penambahan dan penguatan materi dengan menekankan pelaksanaan peraturan yang lebih efektif,” ujarnya kepada wartawan.
Ditambahkannya, dalam UU 32/2009 ini, perusahaan yang melakukan pencemaran bisa diancam dengan hukuman satu hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 miliar. Dengan sanksi yang lebih tegas tersebut perusahaan bisa lebih optimal dalam mengolah limbah sehingga tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
fid